e Pada masa kerajaan Majapahit, Mpu Prapanca menyusun Negarakertagama. f. Pada masa kerajaan Majapahit, Mpu Tanakung menyusun Wretta Sancaya dan Lubdhaka. 5. Pengaruh Hindu Budha dalam Bidang Kesenian Dalam bidang kesenian, pengaruh hindu budha di Indonesia dapat dilihat dari seni tari, seni pertunjukan, dan seni relief. a.

Bicara tentang ideologi tentunya menjadi suatu hal yang menarik sekaligus menantang bagi mereka yang suka akan hal-hal filosofis. Seperti yang telah kita ketahui bersama, ideologi yang digunakan di Indonesia adalah Pancasila. Dari sejarah Pancasila, kita dapat mengetahui bahwa semenjak kelahirannya pada 1 Juni 1945 Pancasila telah dijadikan dasar negara dan ideologi. Selain itu, Pancasila sebagai filsafat hidup juga menjadi fungsi Pancasila lainnya. Selain itu, Pancasila juga memiliki fungsi sebagai pandangan hidup bangsa, serta paradigma pembangunan nasional sebagai ideologi memiliki makna yaitu ia menjadi dasar bagi setiap hal dalam penyelenggaraan negara. singkatnya, Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Pancasila memiliki sikap terbuka sebagai ideologi. Keterbukaan ideologi Pancasila dapat kita artikan sebagai kemampuan Pancasila untuk menyesuaikan nilai-nilai instrumentalnya dalam rangka menghadapi dinamika di tengah masyarakat juga kemajuan dasar Pancasila harus tetap dipertahankan sekalipun zaman terus menggerus ideologi ini. Adapun cara untuk mempertahankan nilai dasar tersebut adalah dengan mengembangkan nilai instrumental dari Pancasila. Mungkin sulit bagi kita untuk memahami seperti apa tepatnya keterbukaan ideologi Pancasila itu. Maka dari itu, berikut ini penulis sampaikan kepada pembaca uraian lebih lanjut mengenai apa saja yang termasuk ke dalam contoh keterbukaan ideologi dari Pancasila di berbagai bidang1. Bidang PolitikPolitik merupakan salah satu bidang yang memiliki banyak hal menarik. Politik sendiri adalah suatu bidang yang memiliki keterkaitan erat dengan ketatanegaraan juga kenegaraan. Inti dari politik adalah penentuan sekaligus pelaksanaan kebijakan publik untuk sebesar-besar kepentingan rakyat. Terdapat begitu banyak dinamika politik yang terjadi semenjak Indonesia merdeka. Oleh karena itu, mengawal politik dengan ideologi terbuka merupakan suatu hal yang penting. Berikut ini merupakan beberapa contoh keterbukaan ideologi dari Pancasila dalam bidang politikPenggunaan demokrasi Pancasila sebagai bentuk pemerintahan di IndonesiaPenggunaan sistem pemerintahan presidensial sebagai sistem pemerintahan di IndonesiaDigunakannya bentuk negara kesatuan sebagai bentuk negara IndonesiaAdanya sistem perwakilan rakyat di Indonesia yang berfungsi untuk menampung aspirasi rakyat dan Bidang HukumKarena Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia, maka Pancasila menjadi sumber dari segala norma-norma hukum. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa hukum itu sendiri mengalami perkembangan sesuai zaman. Maka dari itu, nilai-nilai dasar Pancasila tetap harus menjiwai hukum di Indonesia. Di bawah ini merupakan beberapa contoh keterbukaan ideologi Pancasila dalam bidang hukumTerbentuknya peraturan perundang-undangan yang mengikuti perkembangan zaman, misalnya UU Informasi dan Transaksi ElektronikPembaharuan peraturan perundang-undangan lama untuk menyesuaikan dinamika masyarakat, misalnya yaitu pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia karena banyak muncul kriminalitas baru3. Bidang SosialSalah satu bidang dalam kehidupan ini mungkin menjadi sesuatu yang akrab dengan diri kita. Hal ini dikarenakan bidang sosial merupakan bidang yang di dalamnya terdapat hubungan antar manusia yang satu dengan yang lainnya. Penting bagi bangsa ini untuk mengiringi dinamika dalam masyarakat dengan keterbukaan ideologinya. Berikut ini merupakan beberapa contoh keterbukaan ideologi dari Pancasila dalam bidang sosialSemakin digalakkannya kampanye kebhinekaan agar masyarakat dapat lebih menghargai perbedaan yang adaPeningkatan penyadaran masyarakat untuk senantiasa melakukan toleransi dalam setiap kesempatan4. Bidang BudayaTidak dapat kita pungkiri bahwa bangsa Indonesia memiliki budaya yang beraneka ragam. Budaya Indonesia akan hilang tergerus kemajuan zaman apabila ia tidak dijaga dengan baik. Kekayaan budaya ini harus tetap dijaga dengan baik, terutama melalui tangan pemerintah. Oleh karena itu, menjaga budaya dengan keterbukaan ideologi Pancasila adalah hal yang penting bagi bangsa ini. Di bawah ini merupakan beberapa contoh keterbukaan ideologi dari Pancasila dalam bidang budayaSemakin meningkatnya kampanye dan publikasi β€œVisit Indonesia” di setiap media yang membuat masyarakat dan turis lebih menghargai budaya UU No. 5 Tahun 2017 yang mengatur tentang pemajuan budaya di Indonesia. terdapat banyak efek positif dari aturan ini terhadap maju dan terjaganya budaya Bidang EkonomiEkonomi merupakan salah satu bidang yang vital bagi suatu negara. pembangunan dan kemajuan ekonomi sendiri ialah suatu hal yang dituju oleh bangsa Indonesia. Dampak globalisasi di bidang ekonomi harusnya tidak merugikan Indonesia. Maka dari itu, menjaga bidang ekonomi dengan keterbukaan ideologi merupakan suatu hal yang vital pula. Berikut ini merupakan beberapa contoh keterbukaan ideologi dari Pancasila dalam bidang ekonomiTerbukanya arus investasi asing untuk sektor perekonomian Indonesia. akibatnya, banyak pekerja Indonesia yang terserap dan menyelesaikan masalah UU No. 7 tahun 2014 yang mengatur tentang jalannya perdagangan di Indonesia agar tetap memihak rakyat dan berdasarkan pada artikel mengenai contoh keterbukaan ideologi dari Pancasila di berbagai bidang yang dapat penulis sampaikan dalam kesempatan ini. Semoga dengan membaca artikel contoh keterbukaan ideologi dari Pancasila di berbagai bidang pembaca dapat lebih memahami apa saja yang termasuk ke dalam contoh keterbukaan ideologi dari Pancasila. Dengan mengetahui hal tersebut, kita dapat lebih menyadari bahwa apa-apa yang telah atau akan kita lakukan merupakan salah satu bentuk penerapan dari keterbukaan ideologi Pancasila. Sampai jumpa pada kesempatan yang lain, semoga sukses selalu bagi para pembaca.
ContohPancasila Sebagai Ideologi Dalam Bidang Politik, Ekonomi, Hukum, Kebudayaan, Pertahanan dan Keamanan - Pada kesempatan yang sangat baik ini kita semua akan belajar tentang Contoh Pancasila Sebagai Ideologi. Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa dijadikan sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia.
Politik hukum ialah kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan, yang didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Produk-produk hukum nasional dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu produk hukum yang dirumuskan untuk sistem hukum yang dikehendaki, atau produk hukum yang dirumuskan atas nilai-nilai sosial yang berubah di masyarakat demi cita-cita bangsa yang lebih besar. Di dalam era keterbukaan informasi, kebutuhan masyarakat semakin berkembang dan mendorong adanya kebijakan yang dapat mengakomodir perkembangan kebuthuan tersebut. Perumusan peraturan perundang-undangan tentang penyiaran adalah bentuk kebijakan untuk menciptakan sistem hukum yang dikehendaki pemerintah, namun perkembangan masyarakat dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya mengubah undang-undang penyiaran menjadi produk hukum responsif yang ditujukan demi nilai-nilai dalam masyarakat demi hajat masyarakat banyak. Kata Kunci Politik Hukum, Undang-Undang Penyiaran, Hukum Responsif Legal politics is the basic policy of the state administrators in the field of law which is sourced from the values prevailing in society to achieve the goals of the aspired state, which is based on the Pancasila and the 1945 Constitution. National legal products can be divided into two types, namely products laws formulated for the desired legal system, or legal products that are formulated on social values that change in society for the sake of the ideals of a larger nation. In the era of information disclosure, community needs are increasingly developing and encouraging policies that can accommodate the development of these needs. The formulation of laws and regulations regarding broadcasting is a form of policy to create a legal system desired by the government, but the development of society and the values contained in it transforms broadcasting laws into responsive legal products aimed at the values in society for the sake of the public. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free POLITIK HUKUM DALAM ERA DEMOKRASI DAN KETERBUKAANξ€ξ€‚ξ€ƒξ€„ξ€…ξ€„ξ€‚ξ€†ξ€‡ξ€ˆξ€‰ξ€Šξ€‚ξ€‹ξ€Šξ€ˆξ€Œξ€Šξ€‚ξ€ξ€Šξ€Žξ€ξ€Œξ€Šξ€ξ€‚ξ€‘ξ€’ξ€“ξ€’ξ€‚ξ€”ξ€‚ξ€‹ξ€ˆξ€’ξ€‚ξ€“ξ€„ξ€ˆξ€•ξ€Šξ€…ξ€‡ξ€‚ξ€–ξ€—ξ€Šξ€•ξ€…ξ€‡ξ€ξ€‚ξ€‘ξ€’ξ€“ξ€’ξ€ξ€‚ξ€˜ξ€˜ξ€’ξ€™ξ€’ξ€‚ξ€šξ€„ξ€…ξ€„ξ€›ξ€œξ€ξ€ξ€žξ€Ÿξ€Œξ€Šξ€‡ !ξ€Šξ€…ξ€’ξ€Š"ξ€’ξ€‡ξ€…ξ€ξ€‚ξ€„ξ€ˆξ€•ξ€Šξ€…ξ€‡ξ€’ξ€Šξ€—ξ€Šξ€•ξ€…ξ€‡ξ€Ÿξ€ξ€•!ξ€Šξ€…ξ€’ξ€Š"$ξ€‚ξ€Šξ€‚% &ξ€‚ξ€Šξ€‚ξ€Žξ€‚ξ€‚ξ€“ξ€‚ξ€ξ€‚%ξ€‚ξ€ξ€‚ξ€Œξ€‚ξ€‚'ξ€‚ξ€•ξ€‚ξ€‡ξ€‚ξ€‚ξ€„ξ€‚ξ€ˆξ€‚ξ€Žξ€‚ξ€‡ξ€‚&ξ€‚ξ€Šξ€‚ξ€Žξ€‚ξ€‚ξ€‚ξ€Šξ€‚ξ€…ξ€‚*ξ€‚ξ€Šξ€‚*ξ€‚ξ€…ξ€‚ξ€Šξ€‚ξ€ˆξ€‚ξ€Šξ€‚ξ€•ABSTRAKPolitik hukum ialah kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukumyang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapaitujuan negara yang dicita-citakan, yang didasarkan pada Pancasila dan UUD1945. Produk-produk hukum nasional dapat dibagi menjadi dua jenis, yaituproduk hukum yang dirumuskan untuk sistem hukum yang dikehendaki, atauproduk hukum yang dirumuskan atas nilai-nilai sosial yang berubah dimasyarakat demi cita-cita bangsa yang lebih besar. Di dalam era keterbukaaninformasi, kebutuhan masyarakat semakin berkembang dan mendorong adanyakebijakan yang dapat mengakomodir perkembangan kebuthuan peraturan perundang-undangan tentang penyiaran adalah bentukkebijakan untuk menciptakan sistem hukum yang dikehendaki pemerintah, namunperkembangan masyarakat dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnyamengubah undang-undang penyiaran menjadi produk hukum responsif yangditujukan demi nilai-nilai dalam masyarakat demi hajat masyarakat Kunci Politik Hukum, Undang-Undang Penyiaran, Hukum ResponsifABSTRACTLegal politics is the basic policy of the state administrators in the field oflaw which is sourced from the values prevailing in society to achieve thegoals of the aspired state, which is based on the Pancasila and the 1945Constitution. National legal products can be divided into two types, namelyproducts laws formulated for the desired legal system, or legal products thatare formulated on social values that change in society for the sake of theideals of a larger nation. In the era of information disclosure, communityneeds are increasingly developing and encouraging policies that canaccommodate the development of these needs. The formulation of laws andregulations regarding broadcasting is a form of policy to create a legalsystem desired by the government, but the development of society and thevalues contained in it transforms broadcasting laws into responsive legalproducts aimed at the values in society for the sake of the public. A. PENDAHULUAN1. Latar BelakangPolitik hukum merupakan suatu unsur yang tidak dapat dilepaskan dalam sebuah tatanannegara. Peraturan perundang-undangan adalah salah satu produk dari politik hukum, yangdibentuk sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pemerintah. Dalam politik hukum, pembuatundang-undang merumuskan peraturan perundang-undangan yang dilandaskan antar dua hal 1demi menciptakan sistem hukum yang dikehendaki pemerintah; dan 2 menciptakan sistemhukum yang merespon pada kebutuhan hukum nasional berperan menciptakan sistem hukum yang berlandaskan padakerangka-kerangka dasar, seperti harus selalu mengarah pada cita-cita bangsa, harus ditujukanuntuk mencapai tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, harus dipandu olehnilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dan harus dipandu oleh keharusan untuk melindungiseluruh unsur Produk-produk hukum yang ada dalam sistem hukum nasional dapatdibagi menjadi dua, yaitu produk hukum responsif dan produk hukum Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah peraturan perundang-undangan yang mengelola media penyiaran di Indonesia. Pembentukan UU Penyiaran 2002tersebut dilandaskan pada asas kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperolehinformasi sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa danbernegara. Selain itu juga, penyiaran dinilai memiliki peran penting dalam kehidupan sosial,budaya, politik, dan ekonomi, dan perumusan UU Penyiaran 2002 ditujukan untuk menjagaintegrasi tulisan ini, akan dibahas mengenai politik hukum secara luas dan bagaimanaperaturan perundang-undangan, tepatnya rumusan pertimbangan dan pasal-pasal yang tercantumUndang Undang Nomor 32 Tahun 2002 selanjutnya disebut sebagai UU Penyiaran 2002mencerminkan asas-asas politik hukum perundang-undangan dan bagaimana politik hukumnasional membentuk peraturan perundang-undangan Identifikasi Masalahξ€›ξ€‚ξ€™ξ€Š+Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, ,ξ€Š%ξ€Šξ€ˆ&ξ€Š-.ξ€Š*ξ€Š/ξ€Š ξ€‡ξ€‚ξ€ˆξ€„ξ€Žξ€Žξ€ξ€‚ξ€žξ€ξ€›ξ€, ξ€Œξ€’ξ€‚010ξ€žξ€’ a. Bagaimana politik hukum mempengaruhi peraturan pembentukan peurndang-undangan di Indonesia?b. Apa saja substansi-substansi politik hukum yang mempengaruhi pembentukanundang-undang penyiaran?B. PEMBAHASAN1. Tinjauan Umum tentang Politik HukumSejumlah ahli hukum telah merumuskan definisi-definisi politik hukum. Menurut Soedarto,politik hukum adalah kebijakan dari negara melalui badan-badan negara yang berwenang untukmenetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki, yang diperkirakan akan digunakan untukmengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang Dijelaskan juga bahwa politik hukum adalah usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu Hakim Garuda Nusantara menyatakan bahwa politik hukum sama dengan politikpembangunan hukum yang hendak diterapkan atau dilaksanakan oleh suatu pemerintah Dijelaskan pula bahwa wilayah kerja politik hukum dapat meliputi pelaksanaanketentuan hukum yang telah ada secara konsisten, proses pembaruan dan pembuatan hukum,yang mengarah pada sikap kritis terhadap hukum yang berdimensi ius contitutum danmenciptakan hukum yang berdimensi ius constituendum, serta pentingnya penegasan fungsilembaga dan pembinaan para penegak hukum. Sementara Sunaryati Hartono melihat politikhukum sebagai sebuah alat tool atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintahuntuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasionalitu akan diwujudkan cita-cita bangsa definisi-definisi politik hukum tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa yangdimaksud dengan politik hukum adalah serangkaian konsep, asas, kebijakan dasar danpernyataan kehendak penguasa negara yang mengandung politik pembentukan hukum, politikξ€žξ€‚ξ€‘2ξ€„ξ€…ξ€Šξ€ˆ&2Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat Dalam Kajian Hukum Pidana, 3ξ€Šξ€•ξ€…ξ€ξ€•ξ€š-ξ€‚ξ€‘ξ€‡ξ€•ξ€Šξ€ˆξ€‚3ξ€Šξ€ˆξ€ξ€ξ€‚ξ€›ξ€œ40 ξ€Œξ€’ξ€‚ξ€žξ€ξ€’02ξ€„ξ€…ξ€Šξ€ˆ&2Hukum dan Hukum Pidana, 3ξ€Šξ€•ξ€…ξ€ξ€•ξ€š- ξ€ξ€Œξ€•ξ€‡ξ€ξ€‚ξ€›ξ€œ45 ξ€Œξ€’ξ€‚ξ€›6ξ€›ξ€’78 ξ€‚ξ€“ξ€Š%ξ€‡ξ€Œξ€‚ξ€ƒξ€Šξ€ˆξ€ξ€…ξ€Šξ€‚9ξ€ξ€Žξ€Šξ€•&ξ€Šξ€ˆξ€Šξ€ξ€‚Politik Hukum Indonesia, ,ξ€Š%ξ€Šξ€ˆ&ξ€Š-ξ€‚ξ€˜3ξ€“ξ€ξ€ξ€‚ξ€›ξ€œ44 ξ€Œξ€’ξ€‚ξ€žξ€’6ξ€‚ξ€‘ξ€ξ€•ξ€Šξ€ˆξ€‰ξ€Š&ξ€‡ξ€‚ξ€“ξ€Šξ€ˆ&22Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Naisonal, 3ξ€Šξ€•ξ€…ξ€ξ€•ξ€š- ξ€ξ€Œξ€•ξ€‡ξ€ξ€‚ξ€›ξ€œξ€œξ€›ξ€ξ€‚ ξ€Œξ€’ξ€‚ξ€›ξ€’ penentuan hukum dan politik penerapa serta penegakan hukum, menyangkut fungsi lembaga danpembinaan para penegak hukum untuk menentukan arah, bentuk maupun isi hukum yang akandibentuk, hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenai arah perkembangan hukum yangdibangun serta untuk mencapai tujuan umum, terdapat dua lingkup utama dalam politik hukum terkait dengan produkhukum perundang-undangan1. Politik pembentukan hukum, baik mengenai tata cara maupun isi peraturan perundang-undangan, adalah kebijaksanaan yang terkait dengan penciptaan, pembaruan, danpengembangan hukum, mencakup kebijaksanaan pembentukan undang-undang,kebijaksanaan pembentukan hukum, yurisprudensi, kebijaksanaan terhadap peraturantidak Politik penerapan dan penegakan hukum adalah kebijaksanaan yang bersangkut pautdengan kebijaksanaan di bidang peradilan dan cara-cara penyelesaikan hukum di luarproses peradilan, kebijaksanaan di bidang pelayanan hukum. Antara kedua aspek politikhukum tersebut, sekadar dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan, karenaa. Keberhasilan suatu peraturan perundang-undangan tergantung pada penerapannyab. Putusan-putusan dalam rangka penegakan hukum merupakan instrumen kontrol bagiketetapan atau kekurangan suatu peraturan perundang-undangan. Putusan-putusantersebut merupakan masukan bagi pembaharuan atau penyempurnaan peraturanperundang-undanganc. Penegakan hukum merupakan dinamisator peraturan perundang-undanganHukum merupakan objek dari politik hukum. Politik hukum berusaha membuat kaidah-kaidah yang akan menentukan bagaimana seharusnya manusia bertindak. Politik hukummenyelidiki perubahan-perubahan apa yang harus diadakan dalam hukum yang sekarang berlakusupaya menjadi sesuai dengan kenyataan sosial sociale wekelijkheid.7Berdasarkan kenyataan-kenyataan sosial yang terjadi tersebut, politik hukum kemudianmembahas mengenai peraturan-peraturan hukum manakah yang patut dijadikan ini sendiri merupakan bentuk dari politik hukum legal policy.8 Pengertian5$ξ€ˆξ€„ξ€•%;2 &%%ξ€ξ€Œξ€‚ξ€…ξ€Šξ€•ξ€‚ξ€„ξ€ˆξ€Šξ€•ξ€•ξ€‰ξ€Šξ€‚ξ€‹ξ€Š ξ€Šξ€Œξ€‚ξ€„ξ€Œ8ξ€Šξ€•ξ€šξ€ξ€•ξ€Šξ€•ξ€‚ξ€“ξ€%ξ€ξ€Œξ€‚ξ€…ξ€‡ξ€‚ξ€ξ€•ξ€…2ξ€•ξ€„ξ€Žξ€‡ξ€Šξ€‚ξ€Šξ€Ž"ξ€Šξ€‚.+2ξ€ˆξ€Œξ€Šξ€Žξ€‡ξ€ξ€‚?'&ξ€ˆξ€„"&Pengantar Dalam Hukum Indonesia, ,ξ€Š%ξ€Šξ€ˆ&ξ€Š-ξ€‚ξ€„ξ€•ξ€„ξ€ˆ8&ξ€Šξ€•ξ€‚'ξ€•ξ€‡ξ€„ξ€ˆξ€Žξ€‡&ξ€Šξ€Žξ€ξ€‚ξ€›ξ€œξ€œ5 ξ€Œξ€’ξ€‚>61>6ξ€’48 ξ€‚ξ€˜ξ€Š&+ξ€‚ξ€”ξ€‚ξ€“ξ€Šξ€Ž8 Politik Hukum, ,ξ€Š%ξ€Šξ€ˆ&ξ€Š-ξ€‚ξ€‘ξ€‡ξ€•ξ€Šξ€ˆξ€‚ξ€ƒξ€ˆξ€Š%ξ€Šξ€ξ€‚ξ€žξ€ξ€›ξ€›ξ€ξ€‚ ξ€Œξ€’ξ€‚ξ€›ξ€œξ€’ legal policy mencakup proses pembuatan dan pelaksanaan hukum yang dapat menunjukkan sifatdan ke arah mana hukum akan dibangun. Politik hukum memberikan landasan terhadap prosespembentukan hukum yang lebih sesuai, situasi dan kondisi, kultur serta nilai yang berkembang dimasyarakat dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat terhadap hukum itu kata lain, politik hukum dapat dibedakan menjadi dua dimensi, yaitua. Dimensi politis dalam kajian hukum melihat adanya keterkaitan yang erat antara hukumdan politik, bahkan ada yang melihat law as a political instrument yang kemudianmenjadi lebih berkembang dan melahirkan satu bidang kajian tersendiri yang disebutpolitik hukum yang kelihatannya dapat mengarah pada perlunya apa yang disebutpolitical gelding van het recht atau dasar berlakunya hukum secara politik, di sampingapa yang ada sekarang yaitu landasan yuridis, landasan sosiologis, dan landasanfilosofis. Secara sederhana, dimensi politis dalam kajian hukum dapat dijelaskansebagai alasan dasar mengapa pembentukan suatu peraturan perundang-undangan perludiperlukan. b. Dimensi filosofis dalam kajian hukum melihat sisi lain dari hukum sebagai seperangkatide-ide yang bersifat abstrak dan merupakan penjabaran lebih jauh dari pemikiranfilosofis, yaitu apa yang dinamakan filsafat hukum. Dimensi ini lebih menitikberatkanpada tujuan atau alasan yang muncul di balik pemberlakuan suatu peraturan perundang-undangan, dan untuk menentukan apa yang hendak diterjemahkan ke dalam kalimathukum dan menjadi perumusan kedua dimensi tersebut penting karena keberadaan peraturan perundang-undangan dan perumusan pasal merupakan jembatan antara politik hukum tersebut dalam tahapimplementasi peraturan hukum menghasilkan apa yang disebut sebagai produk hukum, yang dibagi menjadidua karakter101 Produk Hukum Responsif atau PopulistikProduk hukum ini mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi harapan proses pembuatannya memberikan peranan besar dan partisipasi penuh kepadaξ€œξ€‚ξ€™ξ€Š+Politik Hukum di Indonesia, ,ξ€Š%ξ€Šξ€ˆ&ξ€Š-.ξ€Š*ξ€Š/ξ€Š ξ€‡ξ€‚ξ€ˆξ€„ξ€Žξ€Žξ€ξ€‚ξ€žξ€ξ€ξ€œξ€ξ€‚ ξ€Œξ€’ξ€‚ξ€œξ€’ξ€›ξ€ξ€‚ξ€™ξ€Š+Politik Hukum di Indonesia, 2ξ€šξ€‰ξ€Š%ξ€Šξ€ˆ&ξ€Š-ξ€‚ξ€ξ€Ž&ξ€Š%ξ€Šξ€‚ξ€˜0?ξ€‘ξ€‚ξ€ξ€„ξ€ˆ*ξ€Šξ€Žξ€Šξ€Œξ€Šξ€‚'ξ€ξ€ξ€‚ξ€ˆξ€„ξ€Žξ€Žξ€ξ€‚ξ€›ξ€œ4ξ€œξ€ξ€‚ ξ€Œξ€’ξ€‚ξ€›ξ€œ1ξ€žξ€ξ€’ kelompok-kelompok sosial atau individu dalam masyarakat. Haislnya bersifat responsifterhadap tuntutan-tuntutan kelompok sosial atau individu dalam pembuatan produk hukum responsif bersifat partisipatif, yakni mengundangsebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat melalui kelompok sosial dan individu dalammasyarakat. Jika dilihat dari segi penafsiran, maka produk hukum yang berkarakterresponsif biasanya memberi sedikit peluang bagi pemerintah untuk membuat penafsiransendiri melalui berbagai peraturan pelaksanaan dan peluang yang sempit itu pun hanyaberlaku untuk hal-hal yang bersifat teknis.2 Produk Hukum KonservatifProduk hukum ini adalah produk hukum yang materi muatannya lebih mencerminkan visisosial elit politik dan keinginan pemerintah, bersifat positivis instrumentalis, yaknimasyarakat menjadi alat pelaksanaan ideologi dan program negara. Berlawanan denganhukum responsif, hukum ortodoks lebih tertutup terhadap tuntutan-tuntutan kelompokmaupun individu dalam masyarakat. Materi yang dimuat lebih merupakan alat untukmewujudkan kehendak dan kepentingan program pemerintah. Dari sisi penafsiran,produk hukum konservatif memberi peluang luas pada pemerintah untuk membuatberbagai interpretasi dengan berbagai peraturan lanjutan yang berdasarkan visi sepihakdari pemerintah dan tidak sekadar masalah Politik Hukum di IndonesiaPolitik hukum di Indonesia adalah kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidanghukum yang akan, sedang dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan. Tujuan politik hukum nasionalmeliputi dua aspek yang saling berkaitan1 Sebagai suatu alat atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untukmenciptakan suatu sistem hukum nasional yang dikehendaki; dan2 Dengan sistem hukum nasional tersebut akan terwujud cita-cita bangsa yang lebih hukum nasional merupakan kesatuan hukum, dan peraturan perundang-undanganterdiri dari banyak komponen yang saling bergantung, yang dibangun untuk mencapai tujuannegara dengan berpijak pada dasar dan cita-cita hukum negara yang terkandung di dalam UUD1945. Hal ini ditegaskan karena dalam UUD 1945 dimuat tujuan, dasar, cita hukum dan norma dasar negara Indonesia yang harus menjadi tujuan dan pijaka dan politik hukum di itu, UUD 1945 sebagai konstitusi negara mengandung nilai-nilai khas yang bersumberdari pandangan dan budaya bangsa Indonesia yang diwariskan oleh upaya menjadikan hukum sebagai proses pencapai cita-cita dan tujuan negara,politik hukum nasional harus berpijak pada kerangka dasar sebagai berikut121. Politik hukum nasional harus selalu mengarah pada cita-cita bangsa, yakni masyarakatadil dan makmur berdasarkan Politik hukum nasional harus ditujukan untuk mencapai tujuan negara yaitu melindungisegenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia berdasarkankemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan Politik hukum nasional harus dipandu oleh nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara,yaitu berbasis moral agama, menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia tanpadiskriminasi, mempersatukan seluruh unsur bangsa dengan semua ikatan primordialnya,meletakkan kekuasan di tangan rakyat, dan membangun keadilan Politik hukum nasional harus dipandu oleh keharusan untuk mleindungi semua unsurbangsa demi integrasi atau keutuhan bangsa yang mencakup ideologi dan teritori,mewujudkan keadilan sosial dalam ekonomi dan kemasyarakatan, mewujudkandemokrasi kedaulatan rakyat dan nomokrasi kedaulatan hukum, menciptakan toleransihidup beragama berdasarkan keadaban dan Sistem hukum nasional yang harus dibangun adalah sistem hukum Pancasila, yaknisistem hukum yang mengambil atau memadukan berbagai nilai kepentingan, nilai sosial,dan konsep keadilan ke dalam satu ikatan hukum prismatik dengan mengambil unsur-unsur menjelaskan pernyataan di atas kita harus merujuk kepada sumber hukum dan tataurutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam Undang-UndangNomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, disebutkan bahwatata urutan perundang-undangan yang berlaku secara hierarkis di Indonesia. Penyusunan hierarkitersebut ditujukan untuk menyelaraskan atau menghindarkan konflik teknis pelaksanaan antarsatu peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Denganξ€›ξ€›ξ€‚ξ€™ξ€Š+ ξ€Œξ€’ξ€‚ξ€žξ€ž1ξ€ž0ξ€’ξ€›ξ€žξ€‚Ibid, ξ€Œξ€’ξ€‚010ξ€žξ€’ begitu, sebuah atau lebih peraturan perundang-undangan diharapkan akan berjalan sesuai dengantujuan dibuatnya perundang-undangan perkembangannya, produk hukum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentangPembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah diganti dengan produk hukum, yaituUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yaitu UUD 1945, TAP MPR, UU/PeraturanPengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan DaerahProvinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/ membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang baik, terdapat asas-asaspembentukan peraturan perundang-undangan yang dibedakan menjadi asas formal dan asasmaterial. Asas pembentukan peraturan perundang-undangan dicantumkan juga dalam Pasal 5 dan6 Undang Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Pasal 5, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik meliputi1. kejelasan tujuan;2. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;3. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;4. dapat dilaksanakan;5. kedayagunaan dan kehasilgunaan;6. kejelasan rumusan; dan7. menurut Pasal 6, materi muatan dalam peraturan perundang-undangan selain jugaberisi asas lain yang sesuai dengan bidang hukum peraturan perundang-undangan yangbersangkutan, harus juga mencerminkan asas-asas pengayoman; kemanusiaan, kebangsaan,kekeluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika; keadilan; kesamaan kedudukan dalam hukumdan pemerintahan; ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau keseimbangan, keserasian, Undang-Undang Penyiaran Sebagai Produk Politik Hukum Pengelolaan media penyiaran di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun2002 tentang Penyiaran. Dalam undang-undang ini, siaran adalah pesan atau rangkaian pesandalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baikyang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancarandan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengam menggunakan spektrumfrekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secaraserentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima mengkaji perihal penyiaran, terdapat empat substansi hukum yang berbeda, tetapisaling berkaitan satu sama lainnya. Empat substansi tersebut yaitu1. Aspek teknikal atau aspek teknologi, dalam dunia penyiaran, lembaga penyiaranmenggunakan spektrum frekuensi dan juga sistem digitalisasi Aspek hukum perizinan penyiaran yang diatur dalam UU Penyiaran dan peraturanpelaksana Aspek hukum program siaran yang meliputi aturan tentang boleh dan tidaknya suatuprogram siaran disiarkan, standar program dan isi siaran, serta aturan hukum lain yangharus dipatuhi oleh praktisi Aspek hukum pidana, di mana ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU Penyiaranterdapat ketentuan pidana yang dikenakan kepada pelanggar praktik dasar penyelenggaraan penyiaran berkaitan dengan prinsip-prinsip penjaminan darinegara agar aktivitas penyiaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran berdampak positif bagipublik. Prinsip dasar penyelenggaraan penyiaran inilah yang menjadi pegangan dalampelaksanaan penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Prinsip penyiaran yang terdapat dalam UUPenyiaran yaitu adanya prinsip keberagaman kepemilikan diversity of ownership dankeberagaman isi diversity of content.15Asas dalam UU Penyiaran ini diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945dengan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan,etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab. Penyiaran diselenggarakan dengan tujuanuntuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa, memajukanξ€›0ξ€‚ξ€Šξ€Žξ€Š 2ξ€Œ2ξ€ˆξ€‚ξ€›ξ€‚'ξ€•ξ€…ξ€Šξ€•ξ€š1'ξ€•ξ€…ξ€Šξ€•ξ€šξ€‚92ξ€Œ2ξ€ˆξ€‚0ξ€žξ€‚Aξ€Šξ€ξ€•ξ€‚ξ€žξ€ξ€ξ€žξ€‚A&ξ€Šξ€•ξ€šξ€‚ξ€„ξ€•ξ€‰ξ€‡ξ€Šξ€ˆξ€Šξ€•ξ€’ξ€›7ξ€‚ξ€Šξ€Žξ€Š 2ξ€Œ2ξ€ˆξ€‚ξ€žξ€‚'ξ€•ξ€…ξ€Šξ€•ξ€š1'ξ€•ξ€…ξ€Šξ€•ξ€šξ€‚92ξ€Œ2ξ€ˆξ€‚0ξ€žξ€‚Aξ€Šξ€ξ€•ξ€‚ξ€žξ€ξ€ξ€žξ€‚A&ξ€Šξ€•ξ€šξ€‚ξ€„ξ€•ξ€‰ξ€‡ξ€Šξ€ˆξ€Šξ€•ξ€’ξ€›6 ξ€‡ξ€Šξ€•ξ€‚ξ€‹2 Media Ownership,  ξ€Šξ€Žξ€š2/-ξ€‚ξ€‘ξ€Šξ€šξ€„ξ€‚ξ€ˆξ€„ξ€Žξ€Žξ€ξ€‚ξ€žξ€ξ€ξ€žξ€ξ€‚ ξ€Œξ€’ξ€‚6ξ€’ kesejahteraan umum dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dansejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran UU Penyiaran 2002 disahkan oleh pemerintah, terdapat peraturan perundang-undangan terdahulu yang mengatur mengenai pengelolaan penyiaran yaitu Undang-UndangNomor 24 Tahun 1997. UU Penyiaran 1997 menyatakan bahwa penyiaran merupakan bagianintegral dari pembangunan nasional dalam upaya mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaanIndonesia berdasarkan UUD 1945, dan penyiaran merupakan komponen penting dalampembentukan pendapat masyarakat sehingga pengelolaannya perlu diatur secara penuh olehpemerintah. Pasal 7 ayat 1 UU Penyiaran 1997 menyatakan bahwa, β€œPenyiaran dikuasai olehnegara yang pembinaan dan pengendaliannya dilakukan oleh pemerintah.” UU Penyiaran 1997adalah dasar hukum pedoman penyiaran yang sepenuhnya diatur dan dibina oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah, UU Penyiaran 1997 juga mengatur tentang LembagaPenyiaran Swasta, dengan acara-acara yang dikelola sepenuhnya oleh rumusan-rumusan yang tercantum dalam undang-undang tersebut, dapat dikatakanbahwa UU Penyiaran 1997 adalah produk hukum konservatif. Hal ini dapat terlihat dariperumusan pertimbangan yang menyatakan bahwa penyiaran merupakan komponen pentingdalam masyarakat, sehingga pengelolaan perlu diatur oleh pemerintah. Hal ini menunjukkanbahwa pada perumusannya, pemerintah bertujuan untuk menciptakan suatu sistem hukumnasional yang dikehendakinya. Sistem hukum yang dimaksud di sini adalah peraturan mengenaipenyiaran yang kemudian akan mengarahkan kenyataan-kenyataan sosial dalam masyarakatsesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dengan UU Penyiaran 1997, UU Penyiaran 2002 memiliki semangat yangberbeda. Sebelumnya telah dijelaskan bahwa dalam UU Penyiaran 1997, penyiaran dikuasaisepenuhnya oleh negara dan dibina oleh pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa pada saat itumedia penyiaran digunakan untuk kepentingan pemerintah sebagai alat social dalam UU Penyiaran 2002, Pasal 6 menyatakan bahwa penyiaran diselenggarakandalam satu sistem penyiaran nasional yang diselenggarakan oleh negara lewat sebuah komisipenyiaran. UU Penyiaran 2002 memberikan kebebasan kepada publik sebagai pemilik danpengendali utama penyelenggara penyiaran,16 selain dari prinsip keberagaman yang telahξ€›5"22 ;'ξ€ˆξ€šξ€„ξ€•ξ€Žξ€‡ξ€‚ξ€„ξ€ˆξ€8ξ€Šξ€Šξ€•ξ€‚'ξ€•ξ€…ξ€Šξ€•ξ€š1'ξ€•ξ€…ξ€Šξ€•ξ€šξ€‚92ξ€Œ2ξ€ˆξ€‚0ξ€žξ€‚Aξ€Šξ€ξ€•ξ€‚ξ€žξ€ξ€ξ€žξ€‚A&ξ€Šξ€•ξ€šξ€‚ξ€„ξ€•ξ€‰ξ€‡ξ€Šξ€ˆξ€Šξ€•<NEGARA HUKUM =2 ξ€ξ€Œξ€„ξ€‚792ξ€’ξ€‚ξ€žξ€ξ€‚ξ€žξ€ξ€›0 ξ€Œξ€’ξ€‚ξ€žξ€›5ξ€’ dijelaskan sebelumnya namun bisa juga dilihat dari rumusan pasal-pasalnya. UU Penyiaran 2002mencantumkan pengaturan mengenai berbagai macam lembaga penyiaran, seperti LembagaPenyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Berlangganan, dan LembagaPenyiaran Asing. Hal ini memberikan kebebasan bagi warga negara untuk menjadi subjek utamadalam penyelenggara penyiaran, selama isi siaran sesuai dengan asas, tujuan, fungsi dan arahsiaran yang tercantum dalam undang-undang yang dari rumusan pertimbangan dan pasal-pasal UU Penyiaran 2002, dapat dikatakanbahwa UU Penyiaran 2002 merupakan bentuk politik hukum dalam produk hukum ini dikarenakan pertimbangan perumusan UU Penyiaran 2002 didasarkan pada tuntutankelompok masyarakat terhadap hak asasi mereka yaitu kebebasan menyatakan pendapat danberbagi informasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta kenyataan-kenyataan sosialyang muncul seperti perkembangan di zaman teknologi. Perumusan UU Penyiaran 2002bukanlah sebagai alat untuk social engineering atau membentuk masyarakat sesuai dengansistem hukum yang dikehendaki pemerintah, namun UU Penyiaran 2002 dibentuk dengan tujuanuntuk mengakomodir perubahan-perubahan sosial dalam masyarakat dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan baru yang muncul seiringan dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakatdalam kehidupan berbangsa dan bernegara. C. KESIMPULANPolitik hukum adalah serangkaian konsep, asas, kebijakan dasar dan pernyataan kehendakpenguasa negara yang bertugas untuk menentukan arah perkembangan hukum untuk mencapaitujuan negara dan bangsa. Politik hukum berusaha membuat kaidah-kaidah yang akanmenentukan sistem hukum nasional yang dikehendaki oleh negara, yang diberlakukan sesuaidengan kenyataan sosial. Berdasarkan kenyataan tersebut, politik hukum kemudian membahasmengenai peraturan-peraturan hukum manakah yang patut dijadikan hukum, atau perundang-undangan, yang adalah bentuk dari politik hukum atau produk hukum sendiri dibagi menjadi dua, yaitu produk hukum responsif dan produkhukum konservatif. Produk hukum responsif adalah peraturan perundang-undangan yangmenitikberatkan pada partisipasi dan aspirasi masyarakat, dan dirumuskan sesuai dengantuntutan kelompok-kelompok sosial atau individu dalam masyarakat. Sementara, produk hukumkonservatif adalah produk hukum yang merumuskan kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki pemerintah, dan dalam hal ini masyarakatdibentuk sebagai alat dalam social hukum berperan serta dalam perkembangan masyarakat, terutama di era demokrasidan keterbukaan informasi. Dengan pesatnya laju perkembangan teknologi informasi, diperlukanadanya kebijakan yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat di era tersebut. Salah satu bentukproduk hukum yang memenuhi kebutuhan tersebut adalah dengan dirumuskannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Penyiaran, atau UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah peraturan perundang-undangan di Indonesia yang membahas tentang pengelolaan media penyiaran. Prinsip dasar daripenyelenggaraan penyiaran adalah keberagaman kepemilikan diversity of ownership dankeberagaman isi diversity of content, dan prinsip dasar ini bertujuan agar aktivitas penyiaranyang dilakukan oleh lembaga penyiaran berdampak positif bagi publik. Peraturan perundang-undangan ini merupakan salah satu bentuk di mana politik hukum bergerak berdasarkankebutuhan dan aspirasi masyarakat, yang merumuskan kebijakan yang bersifat responsifterhadap tuntutan dan perkembangan sosial. DAFTAR PUSTAKABukuAbdul Hakim Garuda Nusantara, Politik Hukum Indonesia, Jakarta YLBHI, Latif & Hasbi Ali, Politik Hukum, Jakarta Sinar Grafika, Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Jakarta Penerbitan Universitas, Doyle, Media Ownership, Glasgow Sage Press, Farida, Ilmu Perundang-Undangan, Yogyakarta Kanisius, Regulasi Penyiaran Dari Otoriter ke Liberal, Yogyaakarta LKIS, Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta Raja Grafindo Persada, Mafud MD, Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, Jakarta Rajawali Press, Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung Citra Aditya Bakti, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat Dalam Kajian Hukum Pidana,Bandung Sinar Baru, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung Alumni, Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung Alumni, JurnalFrenki, β€œPolitik Hukum dan Perannya Dalam Pembangunan Hukum di Indonesia PascaReformasi,” Jurnal Ilmiah Hukum dan Ekonomi Islam ASAS Vol. 3 No. 2, Doly, β€œUrgensi Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran,”NEGARA HUKUM Vol. 4 No. 2, Perundang-UndanganUndang Undang No. 27 Tahun 1997 Tentang PenyiaranUndang Undang No. 32 Tahun 2002 Tentang PenyiaranUndang Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.
Menggalinilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup di tengah masyarakat ini merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh Pasal 5 Ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bagi setiap hakim yang memeriksa perkara. Tulisan ini akan mendiskusikan mengenai penegakan keadilan dan kepastian hukum dalam politik hukum Indonesia, tentunya
Hukum tidak selalu dilihat sebagai penjamin kepastian hukum, penegak hak-hak masyarakat, atau penjamin keadilan. Banyak sekali peraturan hukum yang tumpul, tidak mempan memotong kesewenang-wenangan, tidak mampu menegakkan keadilan dan tidak dapat menampilkan dirinya sebagai pedoman yang harus diikuti dalam menyelesaikan berbagai kasus yang seharusnya bisa dijawab oleh hukum. Bahkan banyak produk hukum yang lebih banyak diwarnai oleh kepentingan-kepentingan politik pemegang kekuasaan dominan. Ternyata hukum tidak steril dari subsistem kemasyarakatan lainnya. Politik kerapkali melakukan intervensi atas pembuatan dan pelaksanaan hukum secara sederhana dapat dirumuskan sebagai kebijaksanaan hukum legal policy yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah, mencakup pula pengertian tentang bagaimana politik mempengaruhi hukum dengan cara melihat konfigurasi kekuatan yang ada di belakang pembuatan dan penegakan hukum itu. Hukum tidak dapat hanya dipandang sebagai pasal-pasal yang bersifat imperatif atau keharusan-keharusan yang bersifat das sollen, melainan harus dipandang sebagai subsistem yang dalam kenyataan das sein bukan tidak mungkin ditentukan oleh politik, baik dalam perumusan materi dan pasal-pasalnya maupun dalam implementasi dan realitas situasi dan kondisi Indonesia, bahwa pada kenyataannya hukum dalam artian sebagai peraturan yang abstrak pasal-pasal yang imperatif merupakan kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan bersaingan. Sidang parlemen bersama pemerintah untuk membuat Undang-Undang UU sebagai produk hukum pada hakikatnya merupakan adegan kontestasi agar kepentingan dan aspirasi semua kekuatan politik dapat terakomodasi di dalam keputusan politik dan menjadi Undang-undang UU. UU yang lahir dari kontestasi tersebut dengan mudah dapat dipandang sebagai produk dari adegan kontestasi politik Politik Hukum Indonesia yang ditulis oleh Moh. Mahfud M, dalam bab yang berjudul Pengaruh politik terhadap hukum, disana dipaparkan jika sebenarnya terjadi ambiguitas istilah. Hal tersebut karena istilah-istilah tersebut diambil dari berbagai literatur tentang politik dan hukum yang kemudian diberikan konsep sendiri oleh penulis, penulis memodifikasi berbagai konsepsi yang telah ada untuk keperluan dalam studinya. Dalam studinya, istilah-istilah tersebut sengaja dibingkai dengan konsep dan indikator tertentu, sebab dari istilah-istilah tersebut dapat lahir pengertian yang tidak tunggal karena sifatnya yang ambigu. Bahkan dipaparkan oleh penulis ambiguitas arti istilah-istilah ini sangat sering terjadi dalam ilmu sosial sehingga konseptualisasi dan penetuan indikator atas konsep-konsep itu menjadi sangat diperlukan. Seperti yang di contohkan penulis mengenai istilah demokrasi dan hukum reponsif dapat melahirkan pengertian yang bermacam-macam, secara normatif-konstitusional demokratis belum tentu demokratis pula ddalam kenyataan empirisnya. Di dalam tulisannya Amien Rais juga mengemukakakn bahwa para ilmuan politik telah lama mengingatkan adanya perbedaan antara format dan substansi demokrasi yang harus dilihat secara jeli agar kita tidak terkecoh oleh penampilan. Appearance suatu sistem politik dapat saja kelihatan demokratis tetapi essence-nya sebenarnya otoriter. Bahkan negara-negara yang sangat otoriter sekalipun dapat mengklaim dirinya sebagai negara demokrasi karena pemerintahannya yang otoriter justru dibangun untuk melindungi kepentingan rakyat. Di sini demokrasi tidak diartikan sebagai pemerintahan yang dari, oleh dan untuk rakyat, melainkan dikurangi menjadi sekedar pemerintahan untuk rakyat sehingga rakyat sekedar dipersilahkan menikmati hasil atau MD memandang konsep demokrasi sebagai sistem politik yang secara normatif dan empiris atau secara appearance dan essence, membuka peluang luas bagi berperannya rakyat untuk aktif menentukan kebijaksanaan negara dan jalannya pemerintahan. Indikator yang dipergunakan pada variabel konfigurasu politik adalah peranan lembaga perwakilan rakyat, peranan pers, dan peranan eksekutif, sedangkan indikator bagi produk hukum adalah proses pembuatannya, pemberian fungsinya, dan peluang untuk menafsirkannya. Pada konfigurasi politik yang demokratis, lembaga perwakilan rakyat parlemen sangat berperan dalam menentukan arah, kebijakan dan program politik nasional, sehingga parlemen dapat benar-benar dipandang sebagai representasi rakyat yang diwakilinya, pers memiliki kebebasan yang relatif tinggi, sedangkan pemerintah melaksanakan keputusan-keputusan lembaga perwakilan rakyat dan menghormatinya sebagai repesentasi rakyat. Pada produk hukum yang berkarakter responsif akan terlihat bahwa proses pembuatannya bersifat partisipatif, dalam arti menyerap partisipasi kelompok sosial maupun individu-individu dalam masyarakat, menyerap aspirasi masyarakat secara besar-besaran sehingga mengkristalisasikan berbagai kehendak masyarakat yang saling bersaingan, dan membatasi space bagi pemerintah untuk membuat tafsiran-tafsiran intrepretasi yang terlalu banyak ditentukan oleh visi dan kekuasaan politik itu sendiri. Konfigurasi politik yang demokratis akan melahirkan produk hukum yang responsif, sedangkan konfigurasi politik otoriter akan melahirkan produk hukum yang konsertif. Hipotesis tersebut benar untuk jenis hukum tertentu, yaitu untuk hukum-hukum publik yang mengatur gezagverouding hubungan kekuasaan atau hukum-hukum tentang politik. Sehingga semakin sarat sebuah produk hukum dengan isi tentang hubungan kekuasaan, maka semakin signifian kebenaran pernyataan bahwa konfigurasi politik tertentu senantiasa melahirkan produk hukum dengan karakter tentang konfigurasi politik dan karakter produk hukum tidak bisa diidentifikasi secara mutlak, sebab dalam kenyataanya tidak ada satu negara pun yang sepenuhnya demokratis atau sepenuhnya otoriter. Begitu juga tidak ada satu negara pun yang mmemproduk hukumnya dengan karakter yang mutlak responsid atau mutlak konsertif. Di negara-negara yang dikualifikasi sebagai negara demokratis adakalanya terjadi tindakan-tindakan yang juga otoriter dan sebaliknya d negara-negara yang dikualifikasi sebaagi negara otoriter kadangkala ditemui juga tindakan-tindakan yang demokratis. Itu juga terjadi pada karakter produk hukum yang dilahirkan oleh konfigurasi politik. Kualifikasi ke dalam konsep-konsep seperti itu hanya dilihat dari kecenderungannya yang sangat kuat pada salah satu konsep yang terletak di dua ujung MD menunjukan bahwa sepanjang sejarah Indonesia telah terjadi tolak-tarik antara konfigurasi politik yang demokratis dan konfigurasi politik yang otoriter, meskipun semua kontitusinya menetapkan demokrasi sebagai satu asas hidup bernegara yang sangat fundamental. Bahkan dengan satu UUD yang sama dapat lahir konfigurasi politik yang berbeda pada periode atau rezim yang berbeda. Perubahan karakter produk hukum juga terjadi secara tolak-tarik dengan senantiasa mengikuti perubahan onfigurasu politik yang melatarbelakanginya. Oleh karena itu, jika masyarakat mendambakan lahirnya hukum-hukum yang berkarakter responsif, maka yang lebih dulu harus diupayakan adalah menata kehidupan politiknya agar menjadi demokratis, sebab bagaimanapun hukum merupakan produk kehidupan politik menjadi demokratis di Indonesia, dewasa ini belum sepenuhnya tercapai. Dengan kata lain, demokratisasi di Indonesia adalah sesuatu yang masih dalam proses demokratisasi, kalau meminjam istilah Gus Dur, negara Indonesia β€œseolah-olah” negara demokrasi/ demokrasi semu. Meski pemerintah menyatakan dengan tandas bahwa demokrasi telah dijalankan di Indonesia, tetapi berbagai kelompok masyarakat masih terus memperjuangkan demokrasi. Dengan tumbangnya Orde Lama dan digantikan dengan rezim Orde Baru, maka demokrasi terpimpin digantikan dengan Demokrasi Pancasila. Nampaknya paham integralistik tetap di pertahankan sampai derajat yang cukup jauh, integrasi tiga cabang trias politika masih dipertahankan. Partai-partai politik disederhanakan melalui proses fusi. Sehingga mudah dikendalikan. Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi seluruh organisasi kekuatan sosial politik parpol dan ormas, maka semua ideologi dilebur menjadi satu ideologi yakni Pancasila yang menjadi asas tunggalnya. Oposisi tidak diakui dan pemerintah menjadi pusat kekuatan bisa berkembang dengan sendirinya kalau demokrasi itu dianggap sebagai virus yang sudah menyebar kemana-mana. Jadi tidak penting siapa yang berkuasa, kalau virus demokrasi sudah menyebar, maka ia bisa berkembang dengan sendirinya. Akan tetapi yang perlu diwaspadai adalah bahwa yang sesungguhnya memegang kendali kehidupan politik kita bukanlah the formal player atau kekuatan-kekuatan formal politik yang ada Undang-undangnya, tetapi the real player atau kekuatan-kekuatan riil yang mempunyai leverage yang jauh lebih besar dari kekuatan-kekuatan politik formal itu. Walaupun kekuatan politik formal meminkan peran, dia semata-mata akan diapaki sebagai kendaraan yang ditumpangi oleh the real player Indonesia memang suatu jenis demokrasi yang khas di dunia, dengan ciri pokok mengacu pada ilai-nilai Pancasila. Pertama-tama, secara formal dapat dirumuskan bahwa demokrasi Pancasila mendasarkan diri pada kerakyatan namun tidak hanya berarti kedaulatan rakyat, melainkan mencakup demokrasi politik, ekonomi, hukum dan kebudayaan. Demokrasi diwujudkan dalam suatu proses musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam prinsip itu terkandung kegotong royongan. Demokrasi juga diwujudkan dalam sistem perwakilan. Adapun ciri penting lainnya bahwa demokrasi tidak hanya merupakan prinsip yang mempunya nilai tersendiri, tetapi juga merupakan alat untuk mencapai tujuan, yakni yang tercemin dalam nila-nilai Pancasila. Misalnya, demokrasi harus mampu membentuk manusia dan masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang terwujud dalam kesadaran keagamaan yang tinggi. Untuk membangun manusia demokrat dan itu sekaligus berarti membangun dan juga sebagian bergantung pada mekanisme politik demokrasi, memanglah tidak mudah. Ia bergantung pada bermacam faktor, baik yang datang dari dirinya sendiri seperti 1. Kemampuan untuk mengakui bahwa dirinya tidak sempurna dan oleh karena itu tidak mungkin memonopoli Hadir dan berfungsinya lembaga-lembaga politik sesuai dengan kehendak ideologi dan kontitusi masyarakat itu3. Bergantung pada sifat dan peranan partsipasi politik masyarakat4. Kebudayaan politik yang berlaku dalam masyarakat5. Moral dan elit politik6. Kemampuan masyarakat memahami perkembangan atau pertumbuhan diri dari pembangunan manusia demokrat dan proses bekerjanya mekanisme politik yang demokratis, khususnya pada masyarakat yang sedang berkembang termasuk Indonesia sangat sulit untuk dipenuhi dan diaktualisasikan. Bagi masyarakat indonesia dalam membangun demokrasi Pancasila, bisa jadi belum serasinya komuniaksi politik antara infra dengan supra struktur politik, belum mantapnya mekanisme demokrasi Pancasila menurut ketentuan UUD 1945 oleh sebagian besar rakyat Indonesia, masih rendahnya kesadaran politik dan disiplin nasional dari bagian rakyat. Demokrasi pancasila adalah suatu sistem politik yang sedang diperjuangkan melalui proses demokratisasi. Bahkan, dmokrasi pancasila suatu demokrasi yang selalu dalam proses menuju kondisi ideal, dengan mengacu kepada nilai-nilai Pancasila. Jadi dengan terciptanya demokrasi Pancasila di Indonesia, hal tersebut tentu akan berpengaruh kepada konfigurasi politik yang demokratis. Dengan adanya konfigurasi politik yang demokratis maka akan tercipta karakter produk hukum yang responsif.
Dalambuku Kontruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945 (2010) karya Titik Triwulan, pada UUD 1945 hasil amandemen menetapkan empat kekuasaan dan tujuh lembaga negara. Di mana pergeseranya adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis menjadi enam kekuasaan negara.
Jawaban1. Bidang Politik Terselenggaranya pemilihan umum secara demokratis Luber Jurdil2. Bidang Ekonomi Tumbuh dan berkembangnya supermarket,pasar,mall,bank yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat3. Bidang Pendidikan Semua masyarakat berhak mendapatkan pendidikan dasar 9 tahun wajib belajar 9 tahun4. Bidang Hukum Semua masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum5. Bidang Kebudayaan Semua masyarakat dapat mengembangkan nilai leluhur masing-masing6. Bidang Pertahanan dan Keamanan ; Mengadakan sistem ronda atau sistem keamanan lingkungan Siskamling yg melibatkan masyarakat secara
HistoritasIRM. Ikatan Remaja Muhammadiyah (IRM) merupakan metamorfosis dari Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) yang berdiri tahun 1961. Interpretasi sejarah bisa jadi berbeda-beda dalam memandang perubahan nama dari Ikatan Pelajar Muhammadiyah ke Ikatan Remaja Muham-madiyah. Namun, proses sejarah organisasi ini memang tidak sederhana.
lestaridela1614 lestaridela1614 PPKn Sekolah Menengah Atas terjawab Iklan Iklan merianilaoli merianilaoli Jawabansemua masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukumPenjelasanmaaf kalau salahnya contohnya mana simpel padat singkat gak jelas Iklan Iklan Pertanyaan baru di PPKn berdasarkan ketetapan MPR No. IV/MPR/1999, Garis-garis Besar Haluan Negara di beri pengertian.... Agama merupakan wahyu Tuhan yang diakui kebenaran oleh siapapun, dan kebenaran itu melebihi perundang-undangan yang merupakan produk manusia. Maka aga … ma lebih memiliki kesempurnaan dibandingkan perundang-undangan. Dari konsep-konsep tersebut sejogyanya agama didalam suatu pemerintahan harus didahulukan sebelum perundang-undangan ini berarti pemerintah harus mendahalukan hukum agama dari hukum perundang-undangan. Bagaimana pendapat, penilaian dan tanggapan anda tentang hal diatas? nilai - nilai hikmah kebijaksanaan​ nilai nilai yang terkandung di setiap alinea UUD 1945​ ketidakadilan dalam kasus bernegara tentu akan menjadi permasalahan besar dan harus segera ditangani oleh karena itu tuntutan pertama untuk keadilan d … alam kasus ini adalah​ Sebelumnya Berikutnya Iklan
6 Proses Perumusan Kebijakan Pendidikan. Sebagaimana yang telah penulis singgung di awal, kebijakan pendidikan merupakan bagian dari kebijakan publik. Perumusan (Formulasi) kebijakan publik merupakan salah satu tahap dari rangkaian proses pembuatan dan pelaksanaan suatu kebijakan publik.
Every country has an ideology, then the question arises where this ideological position should be in law. With a conceptual approach in exploring the substance of basic norms and ideology in law, and understanding the position of Pancasila as the basis of Indonesian legal philosophy, it is important to describe the objective reality of Pancasila as a subjective genetics in legal philosophy. Pancasila as an ideology, ideology, ideals and ideas the same position as grundnorm basic norm filed by Hans Kelsen. That as grundnorm, Pancasila contains noble values and spirit and is believed to be able to bring the nation of Indonesia to its destination. Pancasila as a source of law is not only interpreted as a rigid construction in the precepts, but it must be understood that behind Pancasila there are values of culture and religious values contain a philosophical system that not only rely on the ratio-logic but also based on religion and divinity. Abstrak-Setiap negara memilki ideologi, maka akan muncul pertanyaan dimana seharusnya posisi ideologi ini dalam hukum. Dengan pendekatan konseptual dalam mengeksplorasi substansi norma dasar dan ideologi dalam hukum, serta memahami kedudukan Pancasila sebagai dasar filsafat hukum Indonesia, penting untuk dideskripsikan realitas objektif Pancasila sebagai suatu genetivus subjektifus dalam filsafat hukum. Pancasila sebagai sebuah ideologi, faham, cita dan ide sama posisinya sebagai grundnorm yang diajukan Hans Kelsen. Bahwa sebagai grundnorm, Pancasila mengandung nilai dan semangat yang mulia dan diyakini mampu mengantarkan bangsa Indonesia menuju tujuannya. Pancasila sebagai sumber hukum tidak hanya dimaknai sebagai konstruksi yang kaku dalam sila-silanya, namun harus dipahami bahwa dibelakang Pancasila terdapat nilai-nilai kebudayaan dan nilai religius memuat sistem filsafat yang tidak hanya mengandalkan ratio-logic saja namun juga mendasarkan pada agama dan ketuhanan. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free 262 Transendensi Hukum Prospek dan ImplementasiMEMAHAMI IDEOLOGI DALAM HUKUMNorma Dasar dan Arah Politik Hukum IndonesiaOleh Sinung Mufti HangabeiFakultas Hukum Univeritas Muhammadiyah Bengkuluemail sinungmufti Every country has an ideology, then the question arises where this ideological position should be in law. With a conceptual approach in exploring the substance of basic norms and ideology in law, and understanding the position of Pancasila as the basis of Indonesian legal philosophy, it is important to describe the objective reality of Pancasila as a subjective genetics in legal philosophy. Pancasila as an ideology, ideology, ideals and ideas the same position as grundnorm basic norm led by Hans Kelsen. ξ€Ÿat as grundnorm, Pancasila contains noble values and spirit and is believed to be able to bring the nation of Indonesia to its destination. Pancasila as a source of law is not only interpreted as a rigid construction in the precepts, but it must be understood that behind Pancasila there are values of culture and religious values contain a philosophical system that not only rely on the ratio-logic but also based on religion and Basic Norms, IdeologyAbstrak- Setiap negara memilki ideologi, maka akan muncul pertanyaan dimana seharusnya posisi ideologi ini dalam hukum. Dengan pendekatan konseptual dalam mengeksplorasi substansi norma dasar dan ideologi dalam hukum, serta memahami kedudukan Pancasila sebagai dasar ξ€Ÿlsafat hukum Indonesia, penting untuk dideskripsikan realitas objektif Pancasila sebagai suatu genetivus subjektifus dalam ξ€Ÿlsafat hukum. Pancasila sebagai sebuah ideologi, faham, cita dan ide sama posisinya sebagai grundnorm yang diajukan Hans Kelsen. Bahwa sebagai grundnorm, Pancasila mengandung nilai dan semangat yang mulia dan diyakini mampu mengantarkan bangsa Indonesia menuju tujuannya. Pancasila sebagai sumber hukum tidak hanya dimaknai sebagai konstruksi yang kaku dalam sila-silanya, namun harus dipahami bahwa dibelakang Pancasila terdapat nilai-nilai kebudayaan dan nilai religius memuat sistem ξ€Ÿlsafat yang tidak hanya mengandalkan ratio-logic saja namun juga mendasarkan pada agama dan Kunci Norma Dasar, IdeologiPendahuluan IntroductionGerak legislasi dewasa ini yang semakin ceroboh mengingat tidak sedikit persoalan-persoalan hukum memunculkan diskusi yang menyatakan bahwa praktik hukum sebagai tak berbudaya acultural, tak asli unnative.1Dalam memahami teks-teks hukum, kita sering terjebak dalam anggapan bahwa 1 Ade Saptomo, 2009, Akomodasi Keberagaman ke Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, tulisan dimuat dalam Memahami Hukum Dari Konstrusksi Sampai Implementasi/Editor Satya Arinanto, Rajagraξ€Ÿndo Persada, Jakarta, hlm. 43 Hukum Ransendental Pengembangan dan Penegakan Hukum di Indonesia 263 hukum selalu diformulasi dengan iktikad baik. Legislator ataupun para pembentuk hukum lainnya pada posisi idealnya terdiri dari orang-orang pilihan yang akan senantiasa memikirkan kehendak warga masyarakatnya dan berbuat demi kepentingan negara. Namun pada posisi lain hal ini menjadi sesuatu yang semu, mereka yang menjadi wakil warga masyarakat justru lupa dengan menjadikan kekuasaan politik sebagai alat dalam merekayasa hukum. Materi hukum positif seolah-olah terlepas dari apa yang disebut dengan norma dasar yang menjadi acuan kebeneran dalam hingga kini belum menemukan pengertian yang tunggal, setiap orang dapat memberi warna, pengertian, dan pemaknaan atas arti hukum. Perbedaan cara pandang terhadap hukum, di mana masing-maisng mazhab berusaha untuk memberikan tafsiran-tafsiran terhadapnya. Mazhab ξ€Ÿlsafat hukum Pancasila juga berupaya untuk memberikan pemaknaan-pemaknaan atas arti hukum. Di sinilah dimulai sebuah ontologi atas hukum dengan sudut pandang setiap negara memilki ideologi negara, maka akan muncul pertanyaan dimana seharusnya posisi ideologi ini dalam hukum. Ideologi negara adalah sistem pemahaman yang sama-sama tidak boleh terjebak sebagai β€œnarrow-minded worldview”. Ideologi negara adalah bintang pemandu leitstar dalam menunjukkan ke arah mana hukum akan Hans Kelsen mengenai norma dasar adalah,ξ€šsuatu dalil yang tidak dapat ditiadakan, yang menjadi tujuan dari semua jalan hukum. Dalilξ€šyang disebut sebagai norma dasar itu berfungsi sebagai dasar, juga sebagai tujuan yang harusξ€šdiperhatikan oleh setiap hukum atau peraturan yang tujuan negara tersebut tentunya haruslah didasarkan pada Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Sementara Hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan tersebut, selain berpijak pada lima dasar sila Pancasila untuk mencapai tujuan negara, juga harus berfungsi dan selalu berpijak pada empat prinsip cita hukumξ€šrecthsideeξ€š;1. Melindungi semua unsur bangsaξ€šnationξ€›dan keutuhan integrasi2. Mewujudkan keadilan sosial dalam bidang ekonomi dan kemasyarakatan3. Mewujudkan kedaulatan rakyat demokrasi dan negara hukum nomokrasi4. Menciptakan toleransi atas dasar kemanusiaan dan berkeadaban dalam hidup etimologis, Ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu eidos dan logos. Eidos berarti pemikiran, gagasan dan logos berarti logika, ilmu, pengetahuan. Maka secara etimologis ideology adalah berbicara tentang ide atau gagasan4 atau ilmu yang mempelajari tentang gagasan. Gagasan yang dimaksud disini adalah gagasan yang murni ada dan 2 Fokky Fuad Wasitaatmadja, 2015, Filsafat Hukum Akar Religiositas Hukum, Kencana, Jakarta, Hlm. 2513 Baca Shidarta, Bahaya Pendidikan Hukum Sebagai Indoktrinasi Ideologis Kaum Bigot, dalam diakses pada 26 September 20174 β€œa verbal image of the good society, and of the chief means of contructiong such a society” dalam Anthony Downs, 1957, An Economic System of Democracy, Harper & Row, New York, hlm. 96. 264 Hukum Ransendental Pengembangan dan Penegakan Hukum di Indonesiamenjadi landasan atau pedoman dalam kehidupan masyarakat yang ada atau berdomisili dalam wilayah Negara di mana mereka berada. Ilmu mengenai keyakinan dan Terry Eagleton, menjelaskan bahwa ideologi adalah suatu proses produksi makna, tanda, nilai, yang berlangsung dalam kehidupan Sedangkan makna Politik Hukum rechtpolitiek adalah 1 Kebijakan dasar; 2 arah hukum, bentuk hukum, isi hukum; 3 yang akan Kamus Besar Bahasa Indonesia, Ideologi diartikan sebagai β€œKumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat kejadian yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup”.8Ketika ideologi diberi makna sebagai hasil dari politik maka kemungkinan ia akan jauh dari kebenaran dan hukum, namun jika ideologi diberi makna sebagai bagian dari nilai maka ia menjadi satu bagian dalam cita hukum. Berdasarkan uraian tersebut diatas maka perlu dikaji bagaimana memposisikan ideologi Pancasila sebagai norma dasar yang menjadi patokan pembentukan peraturan perundang-undangan?Metode Penelitian MethodeKajian ini menggunakan paradigma Postpositivisme dengan metode kualitatif, karena hasil yang dituju pada berupa makna bukan generalisasi. Pendekatan penelitian ini adalah konseptual hukum guna mengeksplorasi substansi norma dasar dan ideologi dalam hukum, dengan analisis interpretatif. Akhir kajian ini disusun dalam suatu discussSebuah sistem hukum tanpa basis ideologi adalah tidak mungkin, sebab hukum tanpa hegemoni hanyalah kekuasaan telanjang dan itu berarti hukum sama sekali bukanlah hukum. Hukum tidak hanya ideologi yang disokong oleh kekuasaan sosial yang terlembaga melainkan juga kekuasaan sosial terlembaga yang disokong oleh menerangkan pengertian ideologi yaituIdeologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam pelbagai bidang ideologi negara dalam arti cita negara atau cita-cita yang menjadi 5 Ali Syariati, 1982, Tugas Cendikiawan Muslim, Salahudin Press, Yogyakarta. hlm. 76 Terry Eagleton, 1991, Ideology An Introduction, Verso, New York, hlm. 37 Padmo Wahjono, 1986, Indonesia Negara Berdasarkan atas Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, Hlm. 1608 Departemen Pendidikan Republik Indonesia, 2014, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Gramedia, Jakarta, hlm. 5179 Linda Dewi Rahayu, book review - Ideologi Hukum Reξ€œeksi Filsafat atas Ideologi di Balik Hukum - Petrus Bello, dalam diakses pada 3 Oktober 201710 Kaelan, 2013, Negara Kebangsaan Pancasila Kultural, Historis, Filosos, Yuridis, dan Aktualisasinya, Paradigma, Yogyakarta, hlm. 62 Hukum Ransendental Pengembangan dan Penegakan Hukum di Indonesia 265 basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang antara lain memiliki ciri sebagai berikut11a. Mempunyai derajad yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraanb. Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan norma dasar itu abstrak ia merupakan nilai-nilai yang memenuhi relung-relung, ruang-ruang dalam norma dasar itu. Norma dasar tidak dapat ditentukan oleh siapa pun, walaupun dalam paham positivistik bebas dari unsur religius, namum harus dipahami bahwa konsep norma dasar adalah perintah tuhan. Atau dalam konsep hukum alam disebut dengan lex tentang sumber-sumber hukum terlihat pada konsep sumber hukum itu sendiri yang melemahkan ideologi dalam pandangan hukum, atau dengan kata lain hukum bersumber pada ideologi. Gagasan bahwa hukum adalah ideologi merupakan kontribusi penting untuk penstudi hukum. Jelas bahwa hukum dibentuk dan dipengaruhi oleh aspek-aspek persoalan ideologi merupakan pusat kajian ilmu sosial,13 namun erat kaitan antara kajian cita hukum dan kajian ideologi dalam rangka merumuskan tujuan negara dan norma dasar. Sebagaimana konsep ideologi dalam arti terbuka,14 Franz Magnis Suseno menjelaskan bahwa artinya idelogi yang menyuguhkan kerangka orientasi dasar, sedangkan dalam operasional kesehariannya akan selalu berkembang disesuaikan dengan norma, prinsip moral dan cita-cita masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa dalam operasionalisasi kehidupan masyarakat tidak dapat ditentukan secara apriori melainkan harus disepakati secara demokratis sebagai bentuk cita-cita bersama. Dengan demikian ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat dipakai untuk melegitimasi kekuasaan sekelompok hukum bersumber pada aspek ideologi sebagaimana arti nilai dalam norma dasar, makaξ€šnilai dianggap memiliki sifat normatif, artinya nilai tersebut mengandung harapan, cita-cita, dan suatu keharusan sehingga nilai nemiliki sifat ideal das sollen - ideologi. Nilai diwujudkan dalam bentuk norma sebagai landasan manusia dalam bertindak. Misalnya, nilai keadilan. Semua orang berharap dan mendapatkan dan 11 Notonagoro, tt, Pancasila Yuridis Kenegaraan, Fakultas Filsafat, Yogyakarta, hlm. 313 Baca Jorge Lorrain, 1996, Konsep Ideologi, LKPSM, Yogyakarta, hlm. 1014 Tiga Kategorisasi ideologi menurut Franz Magnis Suseno, yaitu Ideologi arti tertutup, ideologi arti terbuka dan ideologi dalam arti implisit atau tersirat. Baca Franz Magnis Suseno, 1991, Filsafat sebagai Ilmu Kritis, Kanisius, Yogyakarta, Nur Sayyid Santoso Kristeva, 2015, Sejarah Ideologi Dunia, Lentera Yogyakarta, Hlm. 11 266 Hukum Ransendental Pengembangan dan Penegakan Hukum di Indonesiaberperilaku yang mencerminkan nilai karena itu ideologi merupakan panduan bagi penganutnya untuk melakukan tindakan-tindakan secara praktis dan strategis untuk mewujudkan kehendak dan cita-cita yang terkandung dalam ideologi tersebut. Sehingga ideologi mempunya beberapa fungsi sebagai berikut161. Fungsi etis, yaitu sebagai panduan dan sikap serta perilaku kelompok masyarakat dalam kehidupan kenegaraan dan Fungsi integrasi, yaitu nilai yang menjadi pengikat suatu bangsa atau Fungsi kritis, yaitu sebagai ukuran nilai yang dapat digunakan untuk melakukan kritik terhadap nilai atau keadaan Fungsi praxis, yaitu sebagai acuan dalam memecahkan masalah-masalah Fungsi justiξ€Ÿkasi, yaitu ideologi sebagai nilai pembenar atas suatu tindakan atau kebijakan tertentu yang dikeluarkan oleh suatu tersebut jika dikaitkan dengan konsepsi Hans Kelsen mengenai norma dasar, akan dapat dilihat bahwa pokok dari norma yang menjadi sumber hukum harus memiliki dasar, cita, dan nilai. Stufenbau theorie yang bertumpu pada Grundnorm tidak hanya terpaku pada upaya untuk memahami serta mengkritisi hukum positif belaka fungsi grundnorm,17 melainkan juga menguji kemungkinan-kemungkinan penyimpangan dalam penerapan hukum serta memeriksa kembali relevansi norma hukum dengan cita-cita untuk mencapai keadilan. Pancasila sebagai sebuah ideologi, faham, cita dan ide sama posisinya sebagai grundnorm yang diajukan Hans Kelsen. Bahwa sebagai grundnorm, Pancasila mengandung nilai dan semangat yang mulia dan diyakini mampu mengantarkan bangsa Indonesia menuju dinamika kehidupan masyarakat sendi cita hukum akan berfungsi sebagai asas umum yang mempedomani, norma kritik dan faktor yang memotivasi dalam penyelenggaraan hukum pembentukan, penemuan dan penerapan hukum dan perilaku Ibid., Hlm. 1217 Baca Budiono Kusumohamidjojo, 2016, Teori Hukum Dilema antara Hukum dan Kekuasaan,Yrama Widya, Bandung, hlm. 7318 Bernard L. Tanya, 2015, Pancasila Bingkai Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, Hlm. 1319 Absori, 2017, Cita Hukum Pancasila, dalam Cita Hukum Pancasila Ragam Paradigma Hukum Berkepribadian Indonesia, Pustaka Iltizam, Surakarta, Hukum Ransendental Pengembangan dan Penegakan Hukum di Indonesia 267 Norma dasar tidak dibuat dalam prosedur hukum oleh organ pembuat hukum. Norma ini valid tidak karena dibuat dengan cara tindakan hukum, tetapi valid karena dipresuposisikan valid, dan dipresuposisikan valid karena tanpa presuposisi ini tidak ada tindakan manusia dapat ditafsirkan sebagai hukum, khususnya norma pembuat ideologi sebagai sumber hukum, juga harusnya demikian. Pancasila sebagai sumber hukum tidak hanya dimaknai sebagai konstruksi yang kaku dalam sila-silanya, namun harus dipahami bahwa dibelakang Pancasila terdapat nilai-nilai kebudayaan dan nilai religius yang telah ada sedemikian rupa, yang kemudian oleh the founding fathers Bangsa Indonesia disepakati dengan nama Pancasila. Sehingga penetapan Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu hasil philisophical consensus konsensus ξ€Ÿlsafat, dan sebagai political consensus konsensus politik.21Pancasila sebagai spirit gentleman agreement, yang merupakan kesepakatan terhormat dari orang-orang terhormat the founding fathers22 juga memuat sistem ξ€Ÿlsafat yang tidak hanya mengandalkan ratio-logic saja namun juga mendasarkan pada agama dan ketuhanan theisme-relegious yang memancarkan identitas dan integritas martabatnya sebagai sistem ξ€Ÿlsafat timur ke-Indonesiaan.23Dalam memahami kedudukan Pancasila sebagai dasar ξ€Ÿlsafat hukum Indonesia, kiranya sangat penting untuk dideskripsikan realitas objektif Pancasila sebagai suatu genetivus subjektifus dalam ξ€Ÿlsafat hukum. Pancasila sebagai objektif bukan hanya merupakan hasil pemikiran saja, melainkan secara objektif nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia sebagai kausa Pancasila dijadikan dasar atau basis ξ€Ÿlosoξ€Ÿs dan sebagai basis ideologis dari praktik ketatanegaraan, mestinya peraturan perundang-undangan harus berisikan nilai-nilai Pancasila. Artinya, Pancasila sebagai kristalisasi nilai-nilai nusantara atau keberagaman nilai-nilai budaya nusantara diwujudkan dalam peraturan yang ada, atau dengan kata lain pada setiap hukum dan peraturan merupakan perwujudan ideologi yang tersembunyi di hukum suatu bangsa merupakan pengejawantahan cita hukum yang dianut dalam masyarakat yang bersangkutan ke dalam berbagai perangkat aturan hukum positif, lembaga hukum dan Cita hukum mempengaruhi 20 Hans Kelsen, 1949, General ξ€Ÿeory of Law and State, Translated by Anders Wedberg, Russell & Russell, New York. Hlm. 11621 Kaelan, Hlm. 4922 Bernard L. Tanya, 2015, Pancasila Bingkai Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, Hlm. 1923 Teguh Prasetyo dan Abdul Hakim Barkatulla, 2012, Filsafat, Teori dan Ilmu Hukum Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat, Raja Graξ€Ÿndo Persada, Jakarta, hlm. 39324 Kaelan, 2015, Liberalisasi Ideologi Negara Pancasila, Paradigma, Yogyakarta, Hlm. 30225 Ade Saptomo, Op. Cit., hlm. 3926 Joni Emirzon, 2009, Penerapan Otonomi Keilmuan dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia di Era Globalisasi, tulisan dimuat dalam Memahami Hukum Dari Konstrusksi Sampai Implementasi/Editor Satya Arinanto, Rajagraξ€Ÿndo Persada, Jakarta Hlm. 107 268 Hukum Ransendental Pengembangan dan Penegakan Hukum di Indonesiadan berfungsi sebagai asas umum yang memedomani guiding principle, norma kritik kaidah evaluasi dan faktor yang memotivasi dalam penyelenggaraan hukum pembentukan, penemuan, penerapan hukum dan perilaku hukum diformulasi dari kaidah hukum dasar atau norma dasar. Ideologi yang memuat nilai-nilai dan ide-ide, maka hukum yang bersumber pada aspek ideologi sebagaimana arti nilai dalam norma dasar, makaξ€šnilai dianggap memiliki sifat normatif, artinya nilai tersebut mengandung harapan, cita-cita, dan suatu keharusan sehingga nilai nemiliki sifat ideal das sollen - ideologi. Nilai diwujudkan dalam bentuk norma sebagai landasan manusia dalam PustakaAbsori, 2017, Cita Hukum Pancasila, dalam Cita Hukum Pancasila Ragam Paradigma Hukum Berkepribadian Indonesia, Pustaka Iltizam, Saptomo, 2009, Akomodasi Keberagaman ke Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, tulisan dimuat dalam Memahami Hukum Dari Konstrusksi Sampai Implementasi/Editor Satya Arinanto, Rajagraξ€Ÿndo Persada, Syariati, 1982, Tugas Cendikiawan Muslim, Salahudin Press, Yogyakarta. Anthony Downs, 1957, An Economic System of Democracy, Harper & Row, New Arief Sidharta, 2000, Reξ€œeksi tentang Struktur Ilmu Hukum sebuah Penelitian tentang Fondasi kesafatan dan sifat keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangn Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Mandar Maju, L. Tanya, 2015, Pancasila Bingkai Hukum Indonesia, Genta Publishing, Kusumohamidjojo, 2016, Teori Hukum Dilema antara Hukum dan Kekuasaan,Yrama Widya, Pendidikan Republik Indonesia, 2014, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Gramedia, Fuad Wasitaatmadja, 2015, Filsafat Hukum Akar Religiositas Hukum, Kencana, Magnis Suseno, 1991, Filsafat sebagai Ilmu Kritis, Kanisius, Kelsen, 1949, General ξ€Ÿeory of Law and State, Translated by Anders Wedberg, Russell & Russell, New York. Joni Emirzon, 2009, Penerapan Otonomi Keilmuan dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia di Era Globalisasi, tulisan dimuat dalam Memahami Hukum Dari Konstrusksi Sampai Implementasi/Editor Satya Arinanto, Rajagraξ€Ÿndo Persada, B. Arief Sidharta, 2000, Reξ€œeksi tentang Struktur Ilmu Hukum sebuah Penelitian tentang Fondasi kesafatan dan sifat keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangn Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Mandar Maju, Bandung, hlm. 181 Hukum Ransendental Pengembangan dan Penegakan Hukum di Indonesia 269 Jorge Lorrain, 1996, Konsep Ideologi, LKPSM, 2013, Negara Kebangsaan Pancasila Kultural, Historis, Filosos, Yuridis, dan Aktualisasinya, Paradigma, 2015, Liberalisasi Ideologi Negara Pancasila, Paradigma, YogyakartaLinda Dewi Rahayu, book review - Ideologi Hukum Reξ€œeksi Filsafat atas Ideologi di Balik Hukum - Petrus Bello, dalam diakses pada 3 Oktober 2017Notonagoro, tt, Pancasila Yuridis Kenegaraan, Fakultas Filsafat, Sayyid Santoso Kristeva, 2015, Sejarah Ideologi Dunia, Lentera Wahjono, 1986, Indonesia Negara Berdasarkan atas Hukum, Ghalia Indonesia, Bahaya Pendidikan Hukum Sebagai Indoktrinasi Ideologis Kaum Bigot, dalam diakses pada 26 September 2017Teguh Prasetyo dan Abdul Hakim Barkatulla, 2012, Filsafat, Teori dan Ilmu Hukum Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat, Raja Graξ€Ÿndo Persada, Eagleton, 1991, Ideology An Introduction, Verso, New York. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this Prasetyo Dan AbdulHakim BarkatullaTeguh Prasetyo dan Abdul Hakim Barkatulla, 2012, Filsafat, Teori dan Ilmu Hukum Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 393Ideology An Introduction, VersoTerry EagletonTerry Eagleton, 1991, Ideology An Introduction, Verso, New York. Sedihnya generasi-generasi kita begitu rentan dalam mengadopsi ideologi intoleran. Tidak hanya menginfiltrasi kaum muda, paham-paham radikal juga mulai menyusup ke badan-badan pemerintahan yang strategis (Suhardi Alius, 2019: 10). Merujuk pada kondisi-kondisi di atas, artinya Pancasila sedang dalam ancaman. Apa saja contoh keterbukaan ideologi Pancasila dalam bidang? Penggunaan demokrasi Pancasila sebagai bentuk pemerintahan di Indonesia. Penggunaan sistem pemerintahan presidensial sebagai sistem pemerintahan di Indonesia. Digunakannya bentuk negara kesatuan sebagai bentuk negara Indonesia. Bagaimanakah contoh keterbukaan ideologi dalam bidang kebudayaan? Di bawah ini merupakan beberapa contoh keterbukaan ideologi dari Pancasila dalam bidang budaya Semakin meningkatnya kampanye dan publikasi β€œVisit Indonesia” di setiap media yang membuat masyarakat dan turis lebih menghargai budaya Indonesia. Apa saja contoh keterbukaan ideologi Pancasila dalam bidang ekonomi? Terbukanya arus investasi asing untuk sektor perekonomian Indonesia. Adanya UU No. 7 tahun 2014 yang mengatur tentang jalannya perdagangan di Indonesia agar tetap memihak rakyat dan berdasarkan pada Pancasila. Jelaskan apa yang dimaksud dengan nilai dasar dalam keterbukaan ideologi Pancasila? Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai yang ada di dalamnya. 1. Memiliki nilai dasar yang mencakup ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Kelima hal ini adalah pedoman yang fundamental dan memiliki sifat universal, mengandung cita-cita negara, dan tujuan yang baik dan benar. Keterbukaan ideologi Pancasila mengandung 3 nilai yaitu nilai apa saja? Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung tiga tataran nilai, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Nilai dasar tersebut sebagaimana terkandung dalam pembukaan UUD 1945, seperti cita-cita bangsa, tujuan negara, dan dasar negara Pancasila yang bersifat tetap dan abadi. Meliputi apa saja perwujudan nilai nilai Pancasila dalam bidang politik dan hukum? Pengembangan Lembaga Negara. Salah satu bentuk perwujudan nilai-nilai pancasila dalam bidang politik dan hukum adalah keberadaan lembaga negara. Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia. Penerapan Demokrasi. Pemberlakuan Hukum. Apa yang dimaksud dengan ideologi yang bersumber dari kebudayaan? Ideologi yang bersumber dari kebudayaan, artinya berbagai komponen budaya yang meliputi sistem religi dan upacara keagamaan, sistem dan organisasi kemasyarakatan, sistem pengetahuan, bahasa, kesenian, sistem mata pencaharian hidup, sistem teknologi dan peralatan, sebagaimana diungkapkan Koentjaraningrat dalam buku … Apakah ideologi Pancasila bersumber dari kebudayaan atau agama? β€œIdeologi Pancasila bersumber dari budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri, kemudian disublimasikan menjadi suatu prinsip hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi bangsa Indonesia,” tutur Hasanuddin dalam keterangan pers, Rabu 1/6. Apa yang dimaksud dengan ideologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara? Patut diingat, ideologi negara adalah cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar bagi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan. Sedangkan fungsi Pancasila sebagai ideologi negara adalah sarana pemersatu masyarakat dan pengarah motivasi bangsa untuk mencapai cita-cita. Jelaskan apa saja penerapan nilai nilai pancasila dalam bidang ekonomi? Penerapan Sistem Ekonomi Pancasila Kerakyatan, yakni mengutamakan kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak. Usaha-usaha kooperatif seharusnya menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat. Keadilan sosial, yakni asas persamaan atau emansipasi. Apa yang Harus Diperhatikan dalam ideologi Pancasila? larangan mengenai pandangan yang ekstrim. pembuatan sebuah norma yang baru harus dilakukan dan melalui izin daripada kosensus. pancasila sebagai ideologi terbuka ini mempunyai stabilitas nasional yanh dinamis. mencegah berkembangnya sebuah paham liberal. Hal hal apa saja yang harus diperhatikan dari keterbukaan ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka? Nilai Dasar. merupakan sebuah nilai yang mendasar yang biasanya tetap dan tidak berubah dan ini terdapat dalam isi kelima sila dalam Pancasila. Nilai Instrumen. Nilai Praktis. Dimensi Realitas. Dimensi Idealisme. Dimensi Pendukung. Apa saja nilai-nilai Pancasila itu? Nilai–nilai dasar dari Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Nilai dasar ini merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang bersifat universal sehingga dalam nilai dasar tersebut terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai–nilai yang baik dan benar. Apa yang dimaksud dengan nilai instrumental? 6 Nilai Instrumental adalah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai–nilai dasar. References Pertanyaan Lainnya1Apa saja perbedaan antara malaikat dan manusia coba tuliskan 2 perbedaannya?2Apa itu 5W 1H beserta contohnya?3Apa ciri ciri yang dimiliki badan usaha milik swasta?4Apa itu pewarna tekstil Naptol?5Mengapa hukum bisnis diperlukan dalam perusahaan?6Apa hak anak dalam berpendapat brainly?7Apa yang dimaksud dengan neraca pembayaran?8Apa isi dari pokok pikiran pertama pembukaan UUD 1945?9Apa saja contoh benda konduktor?10Apa nama grup kelas Aesthetic? Dilansirdari Encyclopedia Britannica, keterbukaan ideologi pancasila, pada hakikatnya tercermin pada nilai-nilainya yang bersifat universal, aktual, dinamis yang dapat menyesuaikan dengan perkembangan jaman. dengan demikian latar belakang pancasila dijadikan sebagai sumber nilai karena pancasila menjadi sumber hukum bagi bangsa indonesia dalam hubungan internasional. Lahirnya Pancasila bagi bangsa Indonesia tidak terlepas dari perjuangan segenap rakyat Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Dari sejarah Pancasila, kita mengetahui bahwa melalui perumusan dasar negara yang dilakukan oleh panitia sembilan BPUPKI. Implikasi dari perumusan dasar negara itu adalah lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945. Pancasila merupakan ideologi negara indonesia. sebagai suatu ideologi negara, Pancasila menjadi kaidah dalam penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Hal tersebut menyebabkan Pancasila menjadi berhubungan erat dengan dunia perpolitikan Indonesia yang seyogyanya berlandaskan ideologi negara pula, Pancasila memiliki sifat terbuka. Ketika kita memaknai Pancasila sebagai ideologi terbuka, maka Pancasila ialah suatu kaidah hidup berbangsa dan bernegara yang harus mampu menyesuaikan kaidahnya dengan keadaan zaman yang senantiasa mengalami perubahan dalam berbagai aspek kehidupan. Sekalipun menyesuaikan dengan keadaan, namun bukan berarti rumusan dari Pancasila mengalami perubahan. Isi dari Pancasila tidak boleh berubah sama Keterbukaan Ideologi PancasilaDengan menjadi ideologi terbuka, maka nilai-nilai dasar Pancasila itu dapat dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan keadaan bangsa Indonesia dan perubahan zaman. Pancasila menjadi acuan bangsa untuk memberikan pandangan yang tepat dalam menghadapi globalisasi dan keterbukaan dalam hal pengaruh internasional bagi bangsa ini. Pancasila memang terbuka, namun terdapat beberapa batasan yang tidak boleh dilanggar dalam rangka menghadapi keterbukaan itu. Berikut ini merupakan beberapa batasan keterbukaan ideologi Pancasila1. Batasan PertamaDalam batasan ini, hal yang diperbolehkan untuk mengalami penyesuaian dengan dinamika bangsa dan perkembangan zaman adalah nilai instrumental dari Pancasila atau nilai yang dituangkan dalam bentuk peraturan hukum di tengah masyarakat. Selain itu, yakni nilai dasar atau nilai intrinsik Pancasila mutlak untuk tidak diperbolehkan mengalami Batasan KeduaSetidaknya terdapat dua buah norma dari batasan kedua yang harus dipatuhi dalam hal keterbukaan ideologi Pancasila, yaitu penyesuaian nilai instrumental dan aturan nilai instrumental pengganti. Penyesuaian nilai instrumental yang dimaksud yaitu nilai instrumental harus dapat mengakomodasi tuntutan kemajuan zaman dan ia juga harus dapat mewujudkan nilai intrinsik dari Pancasila yang hendak disesuaikan kedua batasan keterbukaan Pancasila yang telah disebutkan di atas, terdapat pula beberapa contoh batasan yang secara tersurat telah diatur oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. di bawah ini merupakan batasan yang tidak boleh dilanggar dalam rangka mewujudkan keterbukaan Pancasila sebagai ideologiLarangan terhadap ideologi terlarang seperti ideologi komunisme, marxisme, dan leninismeLarangan terhadap berkembangnya paham liberal di tengah masyarakat IndonesiaLarangan terhadap penyebaran paham atheisme menolak dan meniadakan adanya Tuhan dalam kehidupanLarangan terhadap keberadaan paham atau pandangan ekstrim lainnya yang meresahkan dan mengganggu ketertiban di tengah masyarakatAdanya penciptaan norma atau aturan baru di Indonesia haruslah melalui berbagai tahapan dan pertimbangan serta adanya konsensus kesepakatan bersama oleh masyarakatTidak dapat kita pungkiri bahwa laju kemajuan zaman begitu cepat. Apabila kemajuan zaman, khususnya di negara tercinta kita ini, tidak dikawal dengan baik melalui penguatan ideologinya, bukan tidak mungkin bila Pancasila dapat terlindas oleh zaman dan ditinggalkan penerapannya sebagai ideologi oleh rakyat Indonesia. maka dari itu, keterbukaan Pancasila sebagai ideologi merupakan salah satu bentuk pertahanan diri Pancasila untuk terus menjadi ideologi dari negara Ideologi Pancasila Dalam Bidang PolitikKeterbukaan Pancasila sebagai ideologi ini dapat kita temui contohnya dalam berbagai bidang kehidupan. Seringkali pula tanpa kita sadari, terdapat peraturan perundang-undangan baru yang diterbitkan oleh pemerintah merupakan salah satu contoh dari terbukanya ideologi Pancasila itu. Hal tersebut adalah bukti dari penyesuaian nilai instrumental terhadap dinamika di tengah rakyat Indonesia atau kemajuan zaman. Terdapat banyak bidang dalam kehidupan yang dapat tersentuh oleh keterbukaan Pancasila sebagai ideologi, Misalnya yaitu bidang politik, ekonomi, budaya, sosial, pertahanan, keamanan, dan bidang-bidang lainnya. Dari sekian banyak bidang tersebut, selanjutnya penulis akan menyampaikan pada pembaca mengenai salah satu dari bidang-bidang tadi yang terkena dampak keterbukaan Pancasila, yaitu bidang merupakan salah satu bidang contoh keterbukaan ideologi pancasila dalam bidang politik di Indonesia yang sangat menarik dan seringkali mengalami dinamika, yang bahkan lebih ekstrimnya yaitu terjadi konflik. Apabila dunia perpolitikan Indonesia tidak dikawal dengan fleksibilitas Pancasila sebagai ideologi, bukan tak mungkin jika tingkat konflik politik maupun kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme di bidang politik menjadi meningkat. Untuk lebih memahami seperti apa itu keterbukaan ideologi Pancasila dalam bidang politik, di bawah ini penulis sampaikan beberapa contoh keterbukaan ideologi Pancasila dalam bidang politik1. Digunakannya Bentuk Pemerintahan Demokrasi PancasilaSejarah kemerdekaan Indonesia mengajarkan pada kita bahwa sejatinya upaya mempertahankan dan mengisi kemerdekaan juga merupakan sesuatu yang tidak mudah dan membutuhkan dukungan segenap rakyat Indonesia. Presiden dan wakil presiden yang terpilih untuk pertama kalinya adalah Ir. Soekarno dan Moh. Hatta. Dalam penyelenggaraan kedaulatan rakyat pada masa awal kemerdekaan, presiden dan wakil presiden dibantu oleh sebuah komite, yaitu Komite Nasional Indonesia Pusat KNIP.Pancasila telah lahir sebelum merdekanya Indonesia. bentuk pemerintahan di Indonesia pun terus berubah namun tetap bersesuaian dengan Pancasila. Entah itu bentuk demokrasi liberal yang diadopsi dari barat atau demokrasi terpimpin. Namun pada akhirnya, bentuk pemerintahan demokrasi Pancasilalah yang menjadi bentuk pemerintahan di Indonesia. Bentuk pemerintahan ini merupakan bentuk penyesuaian nilai instrumental Pancasila terhadap kebutuhan bangsa Diadopsinya Sistem Pemerintahan PresidensialSama halnya dengan bentuk pemerintahan yang terus menyesuaikan diri dengan kebutuhan dan dinamika bangsa, sistem pemerintahan di Indonesia pun juga beberapa kali mengalami perubahan. Pancasila terus menjadi benteng dalam setiap perubahan sistem pemerintahan di Indonesia ini. Pada tahun 1950, Indonesia menggunakan sistem pemerintahan parlementer yang dirasa dapat mewakili suara dan keinginan rakyat sesuai dengan bunyi sila keempat pada kenyataannya, pelaksanaan sistem pemerintahan parlementer tidak berjalan dengan baik. Bahkan, terjadi beberapa pemberontakan yang dilakukan oleh rakyat karena tidak puas dengan jalannya pemerintahan di Indonesia pada masa demokrasi parlementer. Hingga pada akhirnya, digunakanlah sistem pemerintahan presidensial yang dirasa lebih menjiwai nilai-nilai kerakyatan pada Bentuk Negara Kesatuan Republik IndonesiaBerdasarkan sejarah nasional Indonesia, kita mengetahui bahwa pada masa lalu Indonesia terdiri dari berbagai kerajaan di berbagai wilayah. Adanya proklamasi kemerdekaan Indonesia menjadikan seluruh wilayah Indonesia kecuali Irian Barat menjadi satu kesatuan di bawah bendera Indonesia. Namun agresi militer Belanda mengacaukan bentuk negara yang akan digunakan Indonesia hingga karena suatu perjanjian, bentuk negara Indonesia adalah bentuk serikat tidaklah cocok dengan jiwa bangsa Indonesia, hingga dengan penerapan Pancasila yang sebenar-benarnya, bentuk negara yang digunakan Indonesia adalah negara kesatuan. Bentuk negara ini dirasa sesuai dengan nilai-nilai dalam Pancasila terutama sila ketiga. Sekalipun terdapat banyak penyebab disintegrasi bangsa yang mengancam persatuan Indonesia, namun upaya menjaga keutuhan NKRI senantiasa dilakukan oleh segenap rakyat Indonesia dengan berpegang teguh pada Terdapatnya Sistem Perwakilan RakyatPada awal kemerdekaan, penyelenggaraan kedaulatan rakyat dilakukan oleh presiden dan wakil presiden dengan dibantu oleh KNIP. Saat itu, walaupun Pancasila telah lahir dan dijadikan dasar negara, namun pelaksanaan sila keempat belumlah dilakukan dengan seutuhnya. Dalam upaya mewujudkan sila keempat dalam dunia pemerintahan dan perpolitikan Indonesia, dijadikanlah sistem perwakilan rakyat yang memiliki kekuatan sangat kuat pada masa demokrasi perwakilan rakyat di Indonesia terus mengalami perubahan karena dinamika di tengah masyarakat dan kemajuan zaman. Mulai dari adanya Dewan Perwakilan Rakyat Sementara DPRS, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara MPRS, DPR, MPR, hingga adanya DPD atau Dewan Perwakilan Daerah dan DPRD DPR Daerah. Semua lembaga perwakilan rakyat itu ada dalam rangka menampung suara rakyat Dijunjungnya Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka UmumKemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijunjung tinggi dengan adanya Pancasila sebagai ideologi. Dalam dunia politik, kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan salah satu unsur penting dari keberadaan politik itu sendiri. Pada masa pemerintahan penguasa yang otoriter, banyak pendapat dari rakyat Indonesia yang justru dibungkam seiring berjalannya waktu dan kuatnya penegakkan terlaksananya Pancasila di negeri ini, kemerdekaan mengemukakan pendapat semakin dirasa adanya oleh warga negara Indonesia. Dengan adanya kemerdekaan ini, rasanya dunia perpolitikan di Indonesia akan terus maju selama asas-asas kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum tetap dijaga dan dilaksanakan. Kemerdekaan ini juga berkaitan dengan kemerdekaan berserikat, yang salah satunya adalah untuk membentuk partai politik. Saat ini, ada puluhan partai politik dengan berbagai warna yang meramaikan jalannya politik dan kebijakan publik di artikel mengenai contoh keterbukaan ideologi Pancasila dalam bidang politik yang dapat penulis sampaikan dalam kesempatan ini. Semoga dengan membaca artikel ini pembaca dapat lebih memahami apa itu keterbukaan ideologi Pancasila dalam bidang politik beserta contohnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan pembaca dapat turut serta dalam menjaga Pancasila sebagai ideologi terbuka terutama di bidang politik. Sampai jumpa dalam kesempatan yang lain dan semoga sukses selalu bagi para pembaca. WIQuX.
  • 6gbsrvwd3c.pages.dev/101
  • 6gbsrvwd3c.pages.dev/119
  • 6gbsrvwd3c.pages.dev/397
  • 6gbsrvwd3c.pages.dev/214
  • 6gbsrvwd3c.pages.dev/255
  • 6gbsrvwd3c.pages.dev/333
  • 6gbsrvwd3c.pages.dev/359
  • 6gbsrvwd3c.pages.dev/262
  • 6gbsrvwd3c.pages.dev/330
  • uraikan contoh keterbukaan ideologi dalam bidang hukum